Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tragis! ASN Cantik di Surabaya Tewas usai Dijambret, Keluarga Desak Pelaku Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Peras Warga Ratusan Juta, ASN BWS Ngaku Buser Terancam 9 Tahun Penjara

Jumat, 27 Januari 2023 - 19:41:00 WIB
Peras Warga Ratusan Juta, ASN BWS Ngaku Buser Terancam 9 Tahun Penjara
Petugas berseragam bebas menggeledah polisi gadungan berstatus ASN setibanya di Mapolresta Mataram, NTB, Kamis sore (12/1/2023).(Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

MATARAM, iNews.id – Seorang aparatur sipil negara (ASN) Balai Wilayah Sungai (BWS) berinisial SM (40) yang mengaku kepala unit Buser di Kota Mataram, NTB, terancam pidana sembilan tahun penjara.

SM telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah warga hingga ratusan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, ancaman pidana tersebut sesuai dengan hasil gelar perkara yang mengindikasikan perbuatan tersangka mengarah pada sangkaan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.

"Jadi, hasil gelar perkara, perbuatan tersangka sebagai polisi gadungan ini mengarah pada dugaan pemerasan yang ancaman pidananya sembilan tahun penjara," kata Kadek Adi, Jumat (27/1/2023).

Sangkaan pasal tersebut, jelas dia, merujuk pada rangkaian penyidikan yang sudah memeriksa saksi dari sejumlah korban.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut