Langgar Aturan, 5.000 Orang Dilarang Mendaki Gunung Rinjani
MATARAM, iNews.id - Balai Taman Nasional Gunung Rinjani mencatat sebanyak 5.000 orang masuk dalam daftar larangan melakukan pendakian Gunung Rinjani di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat. Mereka disanksi karena tidak mematuhi aturan membawa kembali sampahnya saat turun mendaki.
"Banyak yang tidak boleh mendaki, ada 5.000 orang yang masuk dalam daftar hitam (black list) sejak 2020-2021. Mereka tidak bisa membeli tiket pendakian lewat aplikasi e-Rinjani," kata Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) Dedy Asriady, Kamis (31/3/2022).
Dia mengatakan orang yang masuk dalam daftar hitam larangan mendaki tersebut berasal dari berbagai daerah, namun sebagian besar adalah warga lokal. Mereka tidak boleh melakukan pendakian Gunung Rinjani selama dua tahun terhitung sejak 2021 dan 2022.
"Jadi tahun depan baru mereka bisa melakukan pendakian karena mereka masuk daftar hitam pada 2020," ujarnya.
Dedy menegaskan setiap orang yang akan melakukan pendakian Gunung Rinjani diperiksa dan dicatat dalam aplikasi e-Rinjani. Tidak hanya nama orang, namun juga barang bawaan yang bisa menjadi sampah.