Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Beli Sajam Corbek via Instagram, Pelajar 16 Tahun di Semarang Ditetapkan sebagai Pelaku Anak
Advertisement . Scroll to see content

Bawa Sajam saat Demo BBM, Mahasiswa di Mataram Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 10 September 2022 - 12:05:00 WIB
Bawa Sajam saat Demo BBM, Mahasiswa di Mataram Ditetapkan Tersangka
Kapolresta Mataram Kombes Mustofa (kedua dari kiri) merangkul mahasiswa yang hendak bertemu pimpinan DPRD NTB saat demo kenaikan BBM, Selasa (6/9/2022). (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

MATARAM, iNews.id - Polresta Mataram menetapkan mahasiswa inisial I yang membawa senjata tajam (sajam) saat demo BBM naik di gedung DPRD NTB sebagai tersangka. I dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Dari gelar perkara, perbuatan yang bersangkutan saat aksi unjuk rasa itu sudah memenuhi unsur pidana," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Jumat (9/9/2022).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, I langsung ditahan di Rutan Polresta Mataram.

Menurut Astawa, I dijerat Pasal 2 ayat 1  Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam. Ancaman hukuman yakni penjara maksimal 10 tahun.

"Apa tujuan dia membawa senjata tajam saat aksi itu masih kami dalami. Intinya proses hukum berjalan," ujarnya.

I ditangkap polisi saat terjadi bentrokan antara mahasiswa dan petugas keamanan saat demo kenaikan BBM pada Selasa (6/9/2022).

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut