Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gunung Dukono di Maluku Utara Erupsi Hari Ini, Muntahkan Abu Vulkanik 2.000 Meter
Advertisement . Scroll to see content

Wakil Ketua DPRD Malut Penabrak Polantas Diperiksa 2 Jam sebagai Tersangka

Kamis, 05 Agustus 2021 - 17:47:00 WIB
Wakil Ketua DPRD Malut Penabrak Polantas Diperiksa 2 Jam sebagai Tersangka
Kabid Humas Polda Maluku Utara (Malut) Kombes Pol Adip Rojikan. Foto: iNews.id/Ismail Sangaji
Advertisement . Scroll to see content

TERNATE, iNews.id - Wakil Ketua DPRDMaluku Utara (Malut) Wahda Z Imam (WZI) menjalani pemeriksaan selama 2 jam sebagai tersangka kasus penabrakan anggota polantas yang sedang bertugas. Namun polisi tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

"WZI sudah mengakui perbuatannya dan selain itu penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 unit mobil Vellfire dengan nomor polisi DB 1314 MM, yang diduga digunakan untuk menabrak korban," kata Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan, Kamis (5/8/2021).

Selain memeriksa tersangka, polisi juga memeriksa delapan orang saksi termasuk korban. Termasuk ahli dan tim forensik.

"Selain WZI, penyidik juga sudah memeriksa delapan orang yang terdiri enam orang saksi termaksud saksi korban, saksi yang menyaksikan langsung, maupun saksi sebagai petunjuk serta dua orang saksi ahli pidana dan forensik," ucapnya.

Menurut Adip, tak lama lagi perkara Wahda bakal dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap pertama. Adip memastikan Wahda dijerat Pasal 211 dan 212 KUHP dengan ancaman 4 tahun pidana penjara.

"Tahap selanjutnya yang akan dilakukan penyidik yaitu melakukan pemberkasan dan pengiriman berkas tahap pertama ke penuntut umum," ujarnya.

Editor: Erwin C Sihombing

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut