Sekda Seram Bagian Barat Ditahan di Rutan Ambon, Diduga Korupsi APBD 2016
AMBON, iNews.id - Sekretaris daerah Seram Bagian Barat (SBB), Mansur Tuharea, ditahan di Rutan Kelas II A Waiheru, Ambon setelah menjalani pemeriksaan. Dia diduga melakukan tindak korupsi APBD anggaran 2016.
"Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik Kejati Maluku langsung melakukan penahanan dan menitipkannya di Rutan Ambon untuk waktu 20 hari," kata Aspidsus Kejati Maluku, M Rudy, di Kota Ambon, Rabu (10/11/2021).
Selama menjalani pemeriksaan, tersangka didampingi dua penasihat hukumnya, dengan disodorkan sekitar 40 pertanyaan seputar pengelolaan anggaran belanja langsung pada lingkup Setda SBB tahun anggaran 2016 yang totalnya mencapai Rp18 miliar.
Kemudian jumlah kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp8,6 miliar, diketahui setelah jaksa melibatkan Inspektorat Wilayah selaku Aparatur Pengawasan Internal Pemerintahan setempat.
Mansur Tuharea sudah menjabat Sekda Kabupaten SBB selama 13 tahun, ketika wilayah itu memekarkan diri menjadi daerah otonom baru dan dipimpin Bupati Yakobis Puttileihalat.