Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Kepri Bongkar Impor Ilegal Barang Bekas dari Singapura, Ratusan Pakaian dan Sepatu Disita
Advertisement . Scroll to see content

Polda Maluku Gagalkan Penyelundupan Merkuri 825 Kg di Ambon, 2 Tersangka Ditahan

Kamis, 07 Mei 2026 - 12:00:00 WIB
Polda Maluku Gagalkan Penyelundupan Merkuri 825 Kg di Ambon, 2 Tersangka Ditahan
Polda Maluku menggagalkan penyelundupan 825 kilogram merkuri di Ambon dan menangkap dua tersangka. (Foto: dok Polri)
Advertisement . Scroll to see content

AMBON, iNews.id - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku menggagalkan penyelundupan 825 kilogram bahan kimia berbahaya jenis merkuri di Kota Ambon. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial EK (56) dan ST (44).

Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi mengatakan, penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Lintas Provinsi, tepatnya di samping Bandara Pattimura Ambon, Jumat (1/5/2026) dini hari.

“Dua orang terduga pelaku beserta barang bukti sebanyak 825 kilogram merkuri diamankan di kawasan Jalan Lintas Provinsi, samping Bandara Pattimura Ambon sekitar pukul 01.50 WIT,” kata Rositah, Rabu (6/5/2026).

Pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai adanya aktivitas bongkar muat merkuri di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua tersangka bersama ratusan kilogram merkuri.

Barang bukti merkuri tersebut disimpan dalam 33 karung yang dilakban rapat. Selain merkuri, polisi juga menyita satu unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut bahan berbahaya tersebut.

Petugas turut mengamankan dua unit telepon genggam milik tersangka, sejumlah uang tunai, serta buku catatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal itu. Meski demikian, polisi belum mengungkap secara rinci tujuan pengiriman merkuri tersebut. Namun, ratusan kilogram bahan kimia berbahaya itu diduga hendak diselundupkan keluar Kota Ambon.

“Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka EK diketahui sebagai pihak yang menguasai, menyimpan, dan mengangkut merkuri tanpa izin. Sementara ST berperan sebagai sopir yang memuat dan mengangkut barang tersebut menggunakan kendaraan pikap,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar,” kata Kombes Rositah.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut