Polda Maluku Gagalkan Penyelundupan Merkuri 825 Kg di Ambon, 2 Tersangka Ditahan
AMBON, iNews.id - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku menggagalkan penyelundupan 825 kilogram bahan kimia berbahaya jenis merkuri di Kota Ambon. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial EK (56) dan ST (44).
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi mengatakan, penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Lintas Provinsi, tepatnya di samping Bandara Pattimura Ambon, Jumat (1/5/2026) dini hari.
“Dua orang terduga pelaku beserta barang bukti sebanyak 825 kilogram merkuri diamankan di kawasan Jalan Lintas Provinsi, samping Bandara Pattimura Ambon sekitar pukul 01.50 WIT,” kata Rositah, Rabu (6/5/2026).
Pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai adanya aktivitas bongkar muat merkuri di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua tersangka bersama ratusan kilogram merkuri.