Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Malam Ini, Muntahkan Abu Vulkanik 1.500 Meter
Advertisement . Scroll to see content

Perkosa Bergilir Gadis 16 Tahun, 4 Pemuda di Belu NTT Dijerat Pasal Berlapis

Rabu, 15 Maret 2023 - 21:17:00 WIB
Perkosa Bergilir Gadis 16 Tahun, 4 Pemuda di Belu NTT Dijerat Pasal Berlapis
Kasat Reskrim Polres Belu Iptu Djafar Awad Alkatiri saat memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Polres Belu, Rabu. (ANTARA/Polres Belu)
Advertisement . Scroll to see content

KUPANG, iNews.id - Gadis 16 tahun diperkosa bergilir empat pemuda di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Keempat pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal berlapis.

Kasat Reskrim Polres Belu Iptu Djafar Awad Alkatiri mengatakan, tim penyidik dari Unit PPA Polres Belu sudah memeriksa korban, saksi dan para tersangka.

"Saat ini para tersangka berinisial GB (19), NHB (19), OM (23) dan MLA (16) sudah ditahan di sel Polres Belu sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," katanya, Rabu (15/3/2023).

Dia menjelaskan, penyidik menjerat para tersangka dengan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan atas Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP jo Pasal 56 ayat (1) ke-2e KUHP jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Djafar menjelaskan, keempat tersangka yang merupakan warga Kota Atambua itu ditangkap di rumahnya masing-masing atas dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap seorang gadis 16 tahun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut