Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum ASN Kejaksaan di Maluku Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan
Advertisement . Scroll to see content

Oknum Pegawai Kejari Seram Bagian Barat Perkosa Bocah Diduga Keterbelakangan Mental

Rabu, 03 Agustus 2022 - 11:24:00 WIB
Oknum Pegawai Kejari Seram Bagian Barat Perkosa Bocah Diduga Keterbelakangan Mental
Ilustrasi bocah 12 tahun diperkosa oknum pegawai Kejari Seram Bagian Barat. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

AMBON, iNews.id - Oknum pegawaiKejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku diduga memerkosabocah perempuan 12 tahun. Mirisnya korban diduga bocah yang memiliki keterbelakangan mental.

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Wahyudi Kareba mengatakan, oknum tersebut berinisial JL, aparatur sipil negara (ASN) pada bagian tata usaha di Kejari SBB.

"Saat ini JL dinonaktifkan berdasarkan SK Jaksa Agung Nomor 209 tanggal 1 Juli 2022 tentang pemberhentian sementara sebagai PNS. Dia ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana persetubuhan dan pencabulan," katanya, Selasa (2/8/2022).

Menurutnya, status nonaktif sementara ini akan berlaku sambil menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebab saat ini JL masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri SBB.

Dia menegaskan, Kejagung berkomitmen terhadap seluruh personel jika sesuai hasil pemeriksaan/inspeksi kasus bidang pengawasan yang hasilnya didapatkan bukti awal adanya suatu perbuatan pidana, akan diterapkan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan.

Diketahui, tersangka JL memerkosa bocah 12 tahun pada awal Maret 2022. Peristiwa pemerkosaan ini ini dilakukan di rumahnya, ketika korban yang diduga memiliki keterbelakangan mental sedang bermain dengan anak tersangka.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut