Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Kades di Garut Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp653 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Oknum Kades di Flores Timur NTT Jadi Tersangka Korupsi, Tilep Dana Desa Rp670 Juta

Sabtu, 04 Mei 2024 - 15:27:00 WIB
Oknum Kades di Flores Timur NTT Jadi Tersangka Korupsi, Tilep Dana Desa Rp670 Juta
Kejari Flores Timur menetapkan Cyprianus Roni Apollo Kapitan (54) oknum kades sebagai tersangka korupsi. (Foto: Dok Kejari Flores Timur)
Advertisement . Scroll to see content

FLORES TIMUR, iNews.id - Cyprianus Roni Apollo Kapitan (54) oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Penetapan tersangka dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur usai yang bersangkutan diperiksa penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus), Jumat (3/5/2024). 

Kapitan merupakan kades dari Desa Wailebe, Kecamatan Wotan Ulumado, Kabupaten Flores Timur. Dia menjadi tersangka kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2018-2022 dengan kerugian mencapai Rp670 juta.

Kasus ini pertama kali terungkap usai adanya pengaduan masyarakat perihal dugaan penyelewengan dana desa setempat selama 2018-2022. Sejumlah item kegiatan yang tidak terlaksana dibeberkan dalam laporan mereka. 

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Waiwerang I Gede Indra Hari Prabowo mengungkapkan, perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara Rp670.441.464 dari total pagu anggaran Rp5,6 miliar.

"Hasil perhitungan yang diperoleh tim audit, pagu anggaran APBDes tahun anggaran 2018 sampai dengan 2022 tersebut senilai Rp5.645.544.850," ujar Prabowo, Jumat (3/5/2024). 

Setelah penetapan tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Larantuka selama 20 hari ke depan. Jangka waktunya terhitung sejak 3 Mei hingga 22 Mei 2024.

Diketahui, sebelum ditetapkan tersangka, Kapitan awalnya dipanggil Kejaksaan untuk diperiksa sebagai saksi. Penyidik kemudian menemukan alat bukti yang cukup dan menetapkannya sebagai tersangka.

Dia diduga melanggar primair Pasal 2 Ayat (1) junto (jo) Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kemudian subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut