Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Maluku Gagalkan Penyelundupan Merkuri 825 Kg di Ambon, 2 Tersangka Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

Mendagri Terbitkan Instruksi, Kota Ambon dan Pulau Aru Terapkan PPKM Level 3

Rabu, 21 Juli 2021 - 11:23:00 WIB
Mendagri Terbitkan Instruksi, Kota Ambon dan Pulau Aru Terapkan PPKM Level 3
Mendagri Tito Karnavian memberikan teguran keras kepada kepala daerah terkait penyerapan anggaran Covid-19. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.23/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19, Rabu (21/7/2021). Kota Ambon dan Pulau Aru diminta menerapkan PPKM level tiga.

Inmendagri tersebut diterbitkan menyusul keputusan pemerintah memperpanjang pelaksanaan PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali serta wilayah di luar kedua pulau tersebut. Kali ini pemerintah mengklasifikasi PPKM menjadi mikro, level tiga dan level empat, sedangkan PPKM darurat tidak disebut.

“Pemberlakuan PPKM level 4 (empat), level 3 (tiga) dan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021,” bunyi diktum ke-20 Inmendagri No.23/2021.

Inmendagri tersebut menyertakan daftar wilayah yang melaksanakan PPKM level tiga dan level empat. Untuk Wilayah Maluku, penerapan PPKM level tiga dilaksanakan di Kota Ambon dan Pulau Aru.

Sementara wilayah yang tidak masuk dalam daftar tersebut, diminta untuk menerapkan PPKM skala mikro. Penerapan PPKM skala mikro bisa dilaksanakan pada tingkat kecamatan, desa, kelurahan, hingga tingkat RT. 

Editor: Erwin C Sihombing

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut