Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dramatis! 2 Mahasiswi UPN Veteran Jatim Syok dan Menangis Terjebak Lift Macet di Kampus
Advertisement . Scroll to see content

Mahasiswi di Kupang Ditangkap Anggota Polres Alor, Diduga Terlibat TPPO

Selasa, 04 Juli 2023 - 16:05:00 WIB
Mahasiswi di Kupang Ditangkap Anggota Polres Alor, Diduga Terlibat TPPO
Wakapolres Alor Kompol Jamaludin saat ekspose kasus TPPO dengan pelaku melibatkan mahasiswi asal Kupang. (Foto: iNews/Danny Manu)
Advertisement . Scroll to see content

ALOR, iNews.id - Mahasiswi salah satu universitas di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap anggota Reskrim Polres Alor. Dia diamankan atas dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Wakapolres Alor Kompol Jamaludin mengatakan, mahasiswi berinisial MES ini dijemput petugas di kampung halamannya di Kabupaten Malaka untuk dibawa ke Alor guna penyidikan lebih lanjut.

"Penangkapan pelaku ini pengembangan dari kasus dua korban TPPO asal Alor yang dijemput polisi di Jambi berdasarkan laporan keluarga mereka," ujar Jamaludin yang sekaligus menjabat Ketua Satgas TPPO Alor, Selasa (4/7/2023).

Menurutnya, perekrutan kedua korban ini lewat media sosial. Kedua korban berangkat dari alor hingga ke Jambi difasilitasi pelaku MES. Sebelumnya mereka dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga dan pelayan toko di Kota Jambi.

"Kami masih terus lakukan pengembangan dan mengejar terduga pelaku lainnya yang diduga sebagai jaringan tindak pidana perdagangan orang," katanya.

Kasus ini terbongkar berawal dari salah satu korban yang mendapat kekerasan psikis. Dia lalu menghubungi keluarganya di Alor, NTT.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut