Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tragis, Nelayan di Lampung Timur Tewas Ditebas Teman Pakai Golok
Advertisement . Scroll to see content

Dramatis Aksi Penangkapan 3 Nelayan di Sikka Cari Ikan Pakai Bahan Kimia Berbahaya

Selasa, 20 Juni 2023 - 13:43:00 WIB
Dramatis Aksi Penangkapan 3 Nelayan di Sikka Cari Ikan Pakai Bahan Kimia Berbahaya
Polres Sikka saat ekspose nelayan yang menangkap ikan pakai bahan kimia berbahaya. (Foto: iNews/Joni Nura)
Advertisement . Scroll to see content

SIKKA, iNews.id - Polisi menangkap tiga nelayan yang menangkap ikan menggunakan bahan kimia berbahaya di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun atas perbuatannya yang dapat merusak biota laut.

Pantaua iNews, penangkapan yang dilakukan anggota SatpolairPolres Sikka ini berlangsung dramatis. Ketiga nelayan asal Kampung Buton, Kelurahan Kota Uneng sempat coba melarikan hingga dikejar aparat di sekitar perairan Teluk Maumere.

Mereka masuk ke hutan bakau, namun polisi bergerak cepat menangkapnya dan langsung dibawa ke Mapolres Sikka.

"Total ada tiga nelayan yang kami tangkap karena mencari ikan menggunakan bahan kimia beracun," ujar Wakapolres Sikka Kompol Rully Pahroen, Selasa (20/6/2023).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa bahan kimia beracun mengandung metomil dan dua unit sampan. Bahan kimia yang digunakan ini diidentifikasi dapat meracuni dan merusak biota laut lainnya.

"Bahan ini berbahaya bila dipakai menangkap ikan karena dapat merusak biota laut lainnya," katanya.

Atas perbuatan ini, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perikanan dengan ancaman kurungan maksimal 6 tahun penjara. Polisi berharap para nelayan tidak menggunakan bahan kimia selama melaut agar ekosistem laut di perairan Teluk Maumere tetap terjaga.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut