Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno
Advertisement . Scroll to see content

Cabuli 2 Bocah Perempuan, Pria di Kupang Ditangkap Polisi

Selasa, 24 Mei 2022 - 12:45:00 WIB
Cabuli 2 Bocah Perempuan, Pria di Kupang Ditangkap Polisi
Ilustrasi dua bocah perempuan SD di Kupang jadi korban pencabulan. (Foto:
Advertisement . Scroll to see content

KUPANG, iNews.id - Pria 44 tahun berinisial YA ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan anak di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Barat. Korban kejahatan seksual pelaku yakni dua bocah perempuan sekolah dasar (SD).

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/105/V/2002/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT. Kemudian Laporan Polisi Nomor LP/B/106/V/2022/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT tanggal 2 Mei 2022.

"Terduga pelaku yakni berinisial YA warga Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang," ujar Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, Senin (24/5/2022).

Menurutnya saat ini terduga pelaku sudah diamankan dalam Rutan Mapolres Kupang untuk diproses hukum semestinya.

“Saat ini kedua berkas perkara sudah naik sampai tingkat penyidikan. Hasil visum terdapat luka robek dan lecet di kedua korban," katanya.

Kapolres menegaskan akan menindak tegas kasus tindak pidana pencabulan atau kekerasan pada anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Kupang.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut