Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Lengkap, Ayah Bejat Perkosa 5 Anak Kandung dan 2 Cucu di Ambon Segera Disidang

Senin, 22 Agustus 2022 - 11:30:00 WIB
Berkas Lengkap, Ayah Bejat Perkosa 5 Anak Kandung dan 2 Cucu di Ambon Segera Disidang
Pria di Ambon Perkosa 5 Anak Kandung hingga 2 Cucu, Beraksi sejak 2007 (Foto: Dok Polres Ambon)
Advertisement . Scroll to see content

AMBON, iNews.id - Kasus pria memerkosa lima anak kandung dan dua cucu di Kota Ambon, Maluku, segera masuk ke persidangan. Penyidik Polresta Pulau Ambon dan PP Lease telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejari Ambon.

Merespons kasus yang menyita perhatian publik, anggota Komisi IV DPRD Maluku Andi Munaswir meminta tersangka pemerkosaan agar dihukum seberat-beratnya.

"Tindakan seperti itu sangat biadab dan tidak bisa ditoleransi. Semoga oknum pelaku dapat dijatuhi hukuman seberat-beratnya," kata Andi, Sabtu (20/8/2022).

Menurutnya, bila berkas sudah dilakukan penyerahan tahap kedua kepada jaksa, diharapkan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.

"Persoalan sosial seperti ini harus menjadi perhatian semua pihak, baik pemerintah, penegak hukum, tokoh agama dan tokoh masyarakat sehingga perkara serupa tidak terulang," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut