Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemkot Ternate Larang Tempat Hiburan Malam Buka Selama Ramadan
Advertisement . Scroll to see content

Anggaran Terbatas, 60 Pegawai Tidak Tetap di Pemkot Ternate Diberhentikan

Minggu, 16 Januari 2022 - 10:51:00 WIB
Anggaran Terbatas, 60 Pegawai Tidak Tetap di Pemkot Ternate Diberhentikan
Ilustrasi Pegawai Tidak Tetap di Pemkot Ternate Diberhentikan (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

TERNATE, iNews.id - Sebanyak 60 pegawai tidak tetap (PTT) di Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) diberhentikan. Langkah ini diambil karena keterbatasan anggaran.

"Sesuai hasil evaluasi internal dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), PTT yang tidak produktif diberhentikan," kata Kepala BKPSDMD Kota Ternate, Samin Marsaoly, Minggu (16/1/2022).

Pemberhentian melalui SK Wali Kota Nomor 814/SK/5141/2021 itu karena berbagai alasan, mulai dari ketersediaan anggaran dan rasio jumlah PTT yang telah melebihi kuota. Untuk PTT di Pemkot Ternate saat ini, 3.540 orang dan anggaran yang disediakan tidak sesuai dengan jumlah yang ada, sehingga sebanyak 60 orang PTT yang diberhentikan karena hasil evaluasi masing-masing OPD.

Selain itu, BKPSDMD Kota Ternate akan terus melakukan evaluasi terhadap keberadaan PTT, karena kondisi keuangan sangat terbatas. Bahkan, ratusan jabatan eselon IV yang telah dilakukan penyetaraan ke jabatan fungsional, tentunya pekerjaan yang ditugaskan ke PTT bisa dialihkan ke ASN.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut