Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan di Bojonegoro, Pelajar 16 Tahun Tewas Terlindas Truk usai Gagal Menyalip
Advertisement . Scroll to see content

10 Tersangka Demo Tolak UU Ciptaker di Ternate Tak Ditahan tapi Proses Hukum Berjalan

Jumat, 16 Oktober 2020 - 11:45:00 WIB
10 Tersangka Demo Tolak UU Ciptaker di Ternate Tak Ditahan tapi Proses Hukum Berjalan
Aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Ternate, Selasa, menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) berakhir ricuh. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

TERNATE, iNews.id – Sebanyak 10 tersangka pelaku unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang ricuh di Ternate dipulangkan usai menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Dit Reskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut). Meski tidak ditahan namun proses hukum bagi mereka tetap dilanjutkan.

“Meskipun telah tersangka, tetapi mereka belum dilakukan penahanan dan proses hukumnya tetap dilanjutkan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Malut, AKBP Adip Rojikan, Jumat (16/10/2020).

Dia menyatakan, para tersangka tidak ditahan lantaran secara formil untuk dilakukan penahanan belum terpenuhi. Mereka sudah diperiksa dan dikenakan Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman 16 bulan.

Sebelumnya, sebanyak 19 peserta aksi demo menolak UU Ciptaker yang dilaksanakan di beberapa titik di Kota Ternate diamankan. Mereka diduga melakukan kericuhan. Sebanyak 10 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Sebanyak 19 orang yang diamankan ini terdiri atas 13 orang mahasiswa, dua orang pelajar dan empat masyarakat.

13 mahasiswa yang diamankan yakni FU (19), MRA (19), MRG (23), IM (24), HBH (20), LW (24), UA (25), GA (21), MH (19), MI (18), GW (19), MA (19) dan AS (19). Sementara dua pelajar yakni RB (17) dan FB (18). Sisanya JIA (24) merupakan pedagang kopi, RMH (24), AR (20) dan AFY (21) yang merupakan penganguran.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut