Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rumah Tempat Hajatan Pernikahan di Jember Terbakar, Api Diduga akibat Kebocoran Gas
Advertisement . Scroll to see content

Warga Bandarlampung Dilarang Gelar Hajatan Pernikahan

Jumat, 22 Januari 2021 - 08:40:00 WIB
Warga Bandarlampung Dilarang Gelar Hajatan Pernikahan
Hajatan pernikahan saat pandemi Covid-19 (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Warga Bandarlampung, Provinsi Lampung dilarang mengadakan acara pesta pernikahan atau hajatan lainnya. Larangan ini disampaikan langsung oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bandarlampung.
 
"Akibat pertumbuhan kasus konfirmasi positif Covid-19 yang terus bertambah, perintah Wali Kota Bandarlampung Herman HN, kita diminta kembali melarang masyarakat menggelar pesta pernikahan," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki, Jumat (22/1/2021).
 
Nurizki menambahkan, bahwa untuk sementara waktu warga Kota Bandarlampung hanya diperbolehkan melakukan akad nikah saja dengan dihadiri 50 orang dan tidak boleh menggunakan hiburan musik atau sejenisnya.
 
"Larangan mengadakan resepsi pernikahan ini diberlakukan mengingat tingginya kasus Covid-19 di Kota Bandarlampung yang rata-rata mencapai 30 pasien per-harinya," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut