Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Modus Kenalan di Medsos, Pemuda di Surabaya Bawa Kabur Motor Perempuan Jombang
Advertisement . Scroll to see content

Terpidana Penggelapan Gaji Honorer BPBD Bandarlampung Pulangkan Kerugian Negara Rp173 Juta

Jumat, 10 Maret 2023 - 16:00:00 WIB
Terpidana Penggelapan Gaji Honorer BPBD Bandarlampung Pulangkan Kerugian Negara Rp173 Juta
Terpidana Penggelapan Gaji Honorer BPBD Bandarlampung Pulangkan Kerugian Negara Rp173 Juta (Dokumentasi Kejari Bandarlampung)
Advertisement . Scroll to see content

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menerima pembayaran uang pengganti dari mantan bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandarlampung. Dia merupakan terpidana korupsi penggelapan gaji.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung Helmi Hasan mengatakan, Krissanti menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp173.962.071.

Helmi menambahkan, uang pengganti tersebut diserahkan kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bandarlampung Ahmad Hasan Basri.

Pembayaran uang pengganti itu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang dalam putusannya Nomor : 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk tanggal 20 Januari 2022.

"Uang pengganti tersebut disetorkan ke kas negara sebagai PNBP Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melalui bank BRI Cabang Tanjung Karang," kata Helmi, Jumat (10/3/2023).

Sebagai informasi, dalam perkara ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis penjara tiga tahun terhadap mantan bendahara BPBD Kota Bandarlampung Krissanti, Kamis (20/2/2022).

Krissanti dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menggelapkan kas dan gaji karyawan. 

Majelis Hakim Hendro Wicaksono menyebut, Krissanti terbukti melakukan Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dengan cara dititipkan melalui Bendahara BPBD Bandarlampung, untuk dikembalikan kepada para pihak yang berhak. 

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya bakal disita, jika masih tidak mencukupi, maka akan dipidana penjara selama 1 tahun. 

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dita Adrian yang menuntut Krissanti 3 tahun dan 6 bulan dan denda sebanyak Rp150 Juta subsidiair 3 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp173 Juta.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut