Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tragis, Nelayan di Lampung Timur Tewas Ditebas Teman Pakai Golok
Advertisement . Scroll to see content

Tangkap Ikan dengan Pukat Harimau, Nelayan Asal Serang Ditangkap Polisi

Senin, 13 Maret 2023 - 12:28:00 WIB
Tangkap Ikan dengan Pukat Harimau, Nelayan Asal Serang Ditangkap Polisi
Pukat harimau yang digunakan untuk menangkap ikan oleh nelayan di perairan Lampung Selatan ( Dokumentasi Humas Polres Lampung Selatan)
Advertisement . Scroll to see content

LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Polisi menangkap seorang nelayan yang menangkap ikan dengan menggunakan pukat trawl (pukat harimau). Nelayan berinisial S (36) merupakan warga Kasemen, Serang, Banten.

KasatPol Air Polres Lampung Selatan Iptu Fathul Arif mengatakan, pelaku S tangkap pada Jumat (10/3/2023).

"Dia diringkus lantaran menangkap ikan dengan trawl di perairan Lampung Selatan, tepatnya di sekitar Pulau Munduh, Kecamatan Ketapang," jata Iptu Fathul Arif, Senin (13/3/2023).

Dia menambahkan, pelaku tangkap saat unit Gakkum melakukan patroli. Saat itu ada kapal motor nelayan KN Azril Saputra menangkap ikan menggunakan trawl.

Menurut Fathul, S diamankan lantaran menangkap ikan menggunakan jenis alat tangkap yang tidak diperbolehkan, karena bisa merusak terumbu karang dan biota laut lainnya.

"Masih dalam pemeriksaan, masih didalami sudah berapa lama beroperasi di perairan Lampung Selatan," kata Fathul.

Dia menambahkan, pelaku dijerat Pasal 85 Jo pasal 9 Jo pasal 100B Undang-undang no 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 2004 Tentang Perikanan dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp250 juta.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut