Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral! Pemotor Dikeroyok di Depan Istri dan Anak di Samarinda, Pelaku Ganti Biaya Pengobatan
Advertisement . Scroll to see content

Tangis Ibu Pengeroyok Nakes: Saya Sudah Kehilangan Suami, Tak Mau Kehilangan Anak

Rabu, 04 Agustus 2021 - 19:00:00 WIB
Tangis Ibu Pengeroyok Nakes: Saya Sudah Kehilangan Suami, Tak Mau Kehilangan Anak
Ana Yuliana (hijab dan gamis hitam), ibu dari tersangka pengeroyokan tenaga kesehatan (nakes) puskesmas kedaton, Lampung (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Ibu dari pelaku pengeroyokan perawat di Puskesmas Kedaton, Bandarlampung meminta polisi untuk tidak menahan anaknya. Ibunda dari pelaku Awang itu bahkan siap menggantikan posisi anaknya di penjara.

Permintaan maaf itu ditujukan kepada korban dan semua tenaga kesehatan (nakes) se-Indonesia.

"Kalau bisa saya saja gantikan anak saya, jangan anak saya," kata ibu pelaku, Ana Yuliana, Rabu (4/8/2021).

Perempuan berusia 63 tahun mengatakan, dirinya merasa bersalah telah meminta anaknya untuk mencari oksigen kebutuhan ayahnya yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

"Saya yang salah, saya yang telah menyuruh anak saya untuk mencari oksigen. Saya sudah kehilangan suami saya, saya tidak mau kehilangan anak saya lagi," kata dia.

Sementara itu, Asep Kholis menambahkan dalam perkara keponakannya tersebut, pihak keluarga telah meminta maaf baik kepada korban maupun keluarga korban.

"Saya mewakili keluarga besar memohon maaf atas kekhilafan keponakan kami. Mereka telah memaafkan kami juga, namun mereka minta proses hukum tetap berjalan. Kami mohon maaf juga kepada nakes se-Indonesia, ini tidak ada maksud menghina karena ini ketidaksengajaan keponakan kami," katanya.

Sebelumnya, Polresta Bandarlampung telah menetapkan A, NV, dan DD sebagai tersangka pelaku pengeroyokan tenaga kesehatan di Puskesmas Kedaton, Bandarlampung. Pengeroyokan ini terjadi pada Minggu (4/7/2021).

Penetapan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik Polresta Bandarlampung dengan alat bukti seperti video yang viral di media sosial serta barang bukti lainnya, yakni kacamata serta batu yang tertinggal di lokasi.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut