Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Beda dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Ini Hal yang Meringankan Kuat Ma'ruf
Advertisement . Scroll to see content

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Bui, Ayah Yoshua: Kecewa tapi Apa Daya

Rabu, 18 Januari 2023 - 16:06:00 WIB
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Bui, Ayah Yoshua: Kecewa tapi Apa Daya
Samuel Hutabarat, ayah kandung Brigadir J atau Yoshua Hutabarat. (Foto: Azhari Sultan)
Advertisement . Scroll to see content

JAMBI, iNews.id- Samuel Hutabarat mengaku kecewa dengan tuntutan 8 tahun penjara kepada Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan anaknya, Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Samuel mengaku lelah mengikuti persidangan kasus ini.

"Kecewa, tapi apa daya," kata Samuel melalui pesan WhatsApp, Rabu (18/1/2023).

Dia pun mengaku lelah membahas persidangan para tersangka dalam kasus pembunuhan. "Capek bahasanya lagi. Suka merekalah," katanya.

Saat Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dalam persidangan Selasa (17/1) kemarin, Samuel mengungkapkan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun soal puas atau tidaknya terhadap tuntutan itu, dia akan menunggu putusan akhir majelis hakim.

"Soal puas atau tidak puasnya, kita tunggu keputusan dari majelis hakim mendatang," katanya.

Dalam kasus ini, JPU telah memberikan tuntutan kepada lima tersangka. Selain Ferdy Sambo yang dituntut penjara seumur hidup, JPU menuntut Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal pidana penjara 8 tahun.

Sedangkan Bharada E atau Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut