Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gagalkan Penyelundupan 47.872 Benih Lobster Senilai Rp7 Miliar di Jambi
Advertisement . Scroll to see content

Penyelundupan Puluhan Ribu Burung Digagalkan Sepanjang 2022 di Lampung

Senin, 09 Januari 2023 - 17:48:00 WIB
Penyelundupan Puluhan Ribu Burung Digagalkan Sepanjang 2022 di Lampung
Satwa ilegal yang berhasil diselamatkan oleh Balai Karantina Pertanian dari aksi penyelundupan DI Bandarlampung, Senin, (9/1/2023). (Foto: Antara/Dok. Humas Balai Karantina Pertanian).
Advertisement . Scroll to see content

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Balai Karantina Pertanian Lampung menggagalkan penyelundupan 22.297 burung yang masuk dalam kategori satwa ilegal (tanpa dokumen). Jumlah tersebut diperoleh sepanjang 2022.

Kepala Balai Karantina Pertanian Lampung Donni Muksydayan mengatakan, perdagangan satwa liar ilegal di Lampung saat ini masih marak terjadi. 

"Data yang dihimpun dari Indonesia Quarantine Full Automation System (Iqfast) kami mencatat satwa liar ilegal yang terjaring oleh petugas tahun 2022 sebanyak 22.297 ekor burung," ujar Donni Muksydayan, di Bandarlampung, Senin (9/1/2023).

Dia mengungkapkan, Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni yang terletak di Kabupaten Lampung Selatan merupakan pintu utama dari peredaran satwa liar ilegal menuju Pulau Jawa.

"Tercatat puluhan ribu satwa berhasil diselamatkan Karantina Pertanian Lampung sepanjang tahun 2022," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut