Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati
Advertisement . Scroll to see content

Pemuda Pringsewu Cabuli Siswi SMP Modus Nonton Bioskop, Keluarga Korban Lapor Polisi

Selasa, 27 Juni 2023 - 18:39:00 WIB
Pemuda Pringsewu Cabuli Siswi SMP Modus Nonton Bioskop, Keluarga Korban Lapor Polisi
Polresta Bandarlampung menangkap pemuda asal Pringsewu, Lampung inisial NGA (20) yang mencabuli siswi SMP kelas VII inisial CEM (13). (Foto: Ira Widyanti)
Advertisement . Scroll to see content

PRINGSEWU, iNews.id - Polisi menangkap pemuda asal Pringsewu, Lampung inisial NGA (20) yang mencabuli siswi SMP kelas VII inisial CEM (13). Pencabulan itu terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi.

"Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari keluarga korban," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra saat ekspose perkara di Mapolresta Bandarlampung, Selasa (27/6/2023).

Kronologi peristiwa berawal saat korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi Tantan. Keduanya lalu bertukar nomor telepon dan saling berkomunikasi. 

"Kenalan bulan Mei lalu. Pada 3 Juni pelaku beralasan mengajak korban ke pasar malam, namun malah membawa korban ke tempat penginapan. Saat itu pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan suami istri," ujar Dennis. 

Dia melanjutkan, pada 7 Juni pelaku kembali mengajak korban bertemu dan melakukan hubungan suami istri di kontrakan daerah Kota Sepang, Labuhan Ratu. Modus yang digunakan pelaku yakni membujuk korban untuk melakukan hubungan seksual itu dengan iming-iming akan diajak nonton bioskop. 

"Pelaku ini mengiming-imingi korban akan diajak nonton bioskop dan akan bertanggung jawab apabila korban hamil," ucapnya. 

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi menggelar penyelidikan dan menangkap pelaku di tempatnya bekerja di Jati Mulyo, Lampung Selatan. 

Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan pelaku yakni 1 kemeja, 1 tanktop, 1 celana jeans, 1 celana dalam dan 1 celana pendek. 

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut