Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan di Bojonegoro, Pelajar 16 Tahun Tewas Terlindas Truk usai Gagal Menyalip
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Begal di Lampung Selatan Tertangkap, Ternyata Pelajar SMA

Kamis, 07 Maret 2019 - 14:17:00 WIB
Pelaku Begal di Lampung Selatan Tertangkap, Ternyata Pelajar SMA
Para pelaku begal diamankan Polres Lampung Selatan. (Foto: iNews/Heri Fulistiawan).
Advertisement . Scroll to see content

LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan dua dari tiga orang tersangka begal di wilayah Penengahan. Ternyata, para pelaku masih berstatus sebagai pelajar SMA.

Para tersangka ini berinisial IR dan R, serta satu lagi DW yang kini menjadi buronan polisi. Mereka merupakan warga di Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan.

"Ketiganya masih berstatus sebagai pelajar," kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP M Syahran, di Mapolres Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Kamis (7/3/2019).

Mereka diamankan polisi karena diduga telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan (curas) alias begal. Mirisnya, korban tak lain adalah orang yang sudah dikenal oleh para pelaku.

Kronologinya, kata Syahran, korban atas nama Risa, awalnya diminta oleh ketiga pelaku ke suatu tempat yang menjadi tujuan mereka beraksi. Di lokasi tersebut, salah seorang tersangka mengancam korban dengan dengan senjata tajam jenis golok.

"Karena merasa takut dan terancam, korban kemudian menyerahkan sepeda motornya kepada pelaku," ujar dia.

Korban pun melaporkan ke polisi atas kasus begal yang menimpanya. Menanggapi informasi tersebut, petugas kemudian mengejar pelaku IR terlebih dahulu, dan di sana ditemukan dompet milik korban.

Kasus pun terus dikembangkan polisi hingga akhirnya berhasil meringkus R dan mengetahui identitas DW. Tersangka tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para tersangka dan barang bukti diamankan di sel tahanan Mapolres Lampung Selatan. Mereka terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut