Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban
Advertisement . Scroll to see content

Oknum Guru Ngaji Cabuli 3 Santri Ponpes di Lampung Tengah Alami Kelainan Seks

Kamis, 07 Desember 2023 - 14:21:00 WIB
Oknum Guru Ngaji Cabuli 3 Santri Ponpes di Lampung Tengah Alami Kelainan Seks
Tampang guru ngaji pelaku pencabulan santri di Lampung Tengah. (Ira Widyanti).
Advertisement . Scroll to see content

LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Polres Lampung Tengah melakukan pemeriksaan terhadap Andrian Fahrul Rozak (21), oknum guru ngaji pondok pesantren di Lampung Tengah yang tega mencabuli tiga orang santrinya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga memiliki kelainan seksual. 

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka Andrian, dia mengaku menderita penyimpangan seksualitas. 

"Jadi dari pengakuannya, pelaku melakukan hal tersebut karena memiliki orientasi seks yang menyimpang yakni suka dengan laki-laki atau sesama jenis," ujar Kapolres, Rabu (6/12/2023).

Andik menuturkan, selain korban AZ ada dua korban lainnya yang mendapatkan perlakuan menyimpang dari Andrian.

"Dari keterangan pelaku, ada dua korban lainnya yang pernah mendapat perlakuan menyimpang, tetapi korban lainnya ini belum melapor," kata dia.

Kasus ini terbongkar setelah korban melaporkan peristiwa yang dialami kepada orang tuanya pada Sabtu (2/12/2023) lalu. Korban juga sempat diancam oleh pelaku untuk tidak memberitahukan perbuatan tersebut kepada siapapun.

Orang tua korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Lampung Tengah dan ditindaklanjuti dengan penangkapan pada Minggu (3/12/2023). Pelaku diserahkan oleh masyarakat yang sebelumnya telah mengamankan pelaku. 

Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Lampung Tengah dan dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"AFH dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun," ujar kapolres.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut