Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan
Advertisement . Scroll to see content

Oknum Anggota DPRD Lampung Barat Jadi Tersangka Zina, Tepergok Berduaan dengan Istri Orang

Selasa, 06 Februari 2024 - 11:51:00 WIB
Oknum Anggota DPRD Lampung Barat Jadi Tersangka Zina, Tepergok Berduaan dengan Istri Orang
Ilustrasi oknum anggota DPRD Lampung Barat jadi tersangka perzinahan usai tepergok berduaan dengan istri orang. (Foto : Antara)
Advertisement . Scroll to see content

LAMPUNG BARAT, iNews.id - Polisi menetapkan oknum anggota DPRDLampung Barat Suryadi sebagai tersangka atas kasus perzinahan. Dia dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman 9 bulan penjara.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi mengatakan, polisi juga menetapkan perempuan berinisial W yang berstatus istri pelapor sebagai tersangka. Dalam perkara ini, W dikenakan pasal serupa dengan oknum anggota dewan tersebut.

"Benar, sudah ditetapkan menjadi tersangka. Jadi ada dua orang tersangka yakni oknum anggota dewan S (Suryadi) dan pasangan selingkuhnya W," ujar Juherdi saat dikonfirmasi, Selasa (6/2/2024). 

Menurutnya, status tersangka ditetapkan usai pihaknya melakukan gelar perkara dan adanya alat bukti yang cukup.

"Penetapan tersangka setelah kami lakukan gelar perkara dan adanya alat bukti yang cukup," katanya.

Meski Suryadi dan W sudah ditetapkan tersangka, keduanya tidak ditahan atas penerapan pasal itu.

Awal mula oknum anggota DPRD Lampung Digerebek saat berduaan dengan istri orang. Klik halaman selanjutnya untuk membaca artikel ini>>>

"Perkara tersebut ancamannya 9 bulan jadi tidak dapat dilakukan tindakan upaya paksa seperti penahanan. Namun jika putusan pengadilan harus masuk kurungan, maka tetap dilaksanakan," ucapnya.

Sebelumnya, oknum anggota DPRD Lampung Barat dari fraksi Partai Gerindra Suryadi digerebek warga saat sedang berduaan dengan perempuan yang bukan istrinya berinisial W. Peristiwa tersebut disebut terjadi di Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat, Selasa (2/1/2024). 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, keduanya diamankan warga atas dugaan tindak pidana perzinaan dan langsung diserahkan ke Polsek Sekincau. Suryadi merupakan anggota dewan di Lampung Barat, sedangkan W wiraswasta yang sudah memiliki suami.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut