Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Mobil Kepala Dinas Bandar Lampung Terjaring Operasi Zebra 2017

Jumat, 03 November 2017 - 10:55:00 WIB
Mobil Kepala Dinas Bandar Lampung Terjaring Operasi Zebra 2017
Mobil yang diduga milik Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung yang ditilang polisi. (Foto: iNews.id/Andres)
Advertisement . Scroll to see content

BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Operasi Zebra Krakatau 2017, menjaring mobil dinas milik salah satu kepala dinas dengan nomor polisi digelapakan menjadi mobil pribadi dengan nomor polisi BE 2018 BZ. Operasi Zebra digelar Sat Lantas Polresta Bandar Lampung di kawasan tugu adipura, Kota Bandar Lampung, Jumat (03/11/2017).

Menurut Wakasat Lantas Polresta Bandar Lampung, AKP Ridho kendaraan tersebut terpaksa di tilang petugas, lantaran mengganti plat nomor kendaraan dinas dengan plat pribadi palsu. Mini bus yang diduga milik Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung kemudian ditilang polisi.

“Terkait mobil plat merah yang dihitamkan tindakan kita tahan surat kendaraannya (STNK) karena terdaftar itu kepala dinas pemerintahan, platnya harus berwarna merah bukan dihitamkan,” ujar AKP Rido.

Dia menjelaskan jika orang yang membawa mobil dinas yang tanda nomor kendaraannya diubah dari merah menjadi hitam, dikenakan Pasal 280 UU 22 tahun 2009 tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
 
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah),” jelasnya.

Dia mengatakan dalam operasi zebra ini polisi menargetkan kendaraan yang tak sesuai surat kendaraan. “Untuk penindakan tadi yang paling banyak kita tindak hampir seimbang, untuk TNKB yang tidak sesuai dengan peruntukannya kemudian Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tidak membawa surat kelengkapan kendaraan atau STNK,” katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut