Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang
Advertisement . Scroll to see content

Maling Tas Warga, Residivis di Way Kanan Diborgol Polisi

Rabu, 01 Juni 2022 - 13:35:00 WIB
Maling Tas Warga, Residivis di Way Kanan Diborgol Polisi
Residivis kasus pencurian di Way Kanan ditangkap polisi (Foto Ilustrasi/Agung Sulistyo/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

WAY KANAN, iNews.id - Tim Tekab 308 Polsek Baradatu menangkap residivis kasus pencurian. Pelaku diketahui berinisial AF (33) warga Dusun Kediri, Kampung Bhakti Negara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

"Pelaku ditangkap karena mencuri tas di seputaran Pasar Baradatu, Way Kanan pada 2021 lalu," kata Kasat Reskrim Polrews Way Kanan, AKP Andre Try Putra, Rabu (1/6/2022).

Dia menambahkan, pelaku AF ditangkap di kediamannya pada Minggu (29/5/2022). Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti  yakni ponsel pintar Android warna hitam milik korban.

"AF juga merupakan residivis curat pada tahun 2019," katanya.

Lebih lanjut, AKP Andre menjelaskan, pencurian ini terjadi pada 10 Februari 2021 pukul 21.00 WIB, korban Masrifki menuju mobil usai menutup toko manisan miliknya di Pasar Baradatu.

Namun saat masuk ke mobil dirinya tidak mendapati tas warna cokelat yang ditinggal di dalam mobil. Diketahui tas tersebut berisi satu unit handphone android, SIM A, SIM C, KTP dan kartu BPJS milik korban.

Korban kemudian menanyakan pada saksi mengenai keberadaan tas miliknya, namun saksi juga tidak mengetahui dan mengatakan tidak ada yang mengambil.

Korban dan saksi kemudian kembali mencari tas tersebut di dalam mobil namun tidak ditemukan, atas dasar itu kemudian korban melaporkan ke Polsek Baradatu, Way Kanan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut