Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gelombang PHK Tembus 44.433 Pekerja, Jabar Penyumbang Terbanyak
Advertisement . Scroll to see content

Korban PHK Bisa Dapat Tunjangan Selama 6 Bulan, Asal...

Rabu, 17 Februari 2021 - 12:41:00 WIB
Korban PHK Bisa Dapat Tunjangan Selama 6 Bulan, Asal...
Ilustrasi PHK. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mendapatkan tunjangan selama enam bulan. Pemerintah menetapkan adanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) lewat UU Cipta Kerja.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan, pekerja korban PHK akan memperoleh JKP selama enam bulan dengan persentase batas upah yang dihitung maksimal Rp5 juta.

"Besaran uang tunai ada rumusnya, yakni 45 persen dari gaji terakhir selama 3 bulan, dan 25 persen kali gaji terakhir 3 bulan berikutnya," katanya, Rabu (17/2/2021).

Skema JKP diklaim mirip tunjangan pengangguran itu dibayarkan Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

JKP ini merupakan manfaat baru bagi pekerja yang terdaftar di BP Jamsostek. Insentif tersebut melengkapi manfaat yang sudah ada yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Untuk memperoleh JKP, kata Anwar, pekerja harus terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek selama 24 bulan dengan masa iuran 12 bulan dan membayar iuran berturut-turut selama tiga bulan.

Sumber dana tunjangan tersebut berasal dari iuran yang dibayar pemerintah sebesar 0,22 persen dari upah pekerja sebulan dan rekomposisi program JKK dan JKM yang tidak terlalu banyak terpakai.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut