Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Inovasi Gempa Genting Ning Emi Viral, Kemendagri Jadikan Mojokerto Contoh Nasional
Advertisement . Scroll to see content

Kemendagri Akan Berikan Arahan ke Pemda Terkait Sanksi Tolak Vaksinasi

Jumat, 19 Februari 2021 - 18:42:00 WIB
Kemendagri Akan Berikan Arahan ke Pemda Terkait Sanksi Tolak Vaksinasi
Vaksinasi Covid-19 (Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sanksi jika menolak vaksinasi Covid-19 akan diberlakukan di daerah. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri ) akan segera mengirimkan arahan kepada pemerintah daerah terkait aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.14/2021. 

“Dalam konteks ini, Kemendagri tentunya akan memberikan arahan penguatan pelaksanaan kepada Pemda melalui SE / Radiogram," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal, Jumat (19/2/2021).

Syafrizal menambahkan, arahan itu dalam rangka penyempurnaan produk hukum daerah (Perda/Perkada) dalam pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana diatur Perpres 14/2021.

Dalam Perpres tersebut, kata Syafrizal, pasal 13A ayat 5 disebutkan pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut