Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara
Advertisement . Scroll to see content

H-1 Lebaran, Gerbang Tol Bakauheni Selatan Lampung Masih Dipadati Kendaraan

Selasa, 04 Juni 2019 - 22:30:00 WIB
H-1 Lebaran, Gerbang Tol Bakauheni Selatan Lampung Masih Dipadati Kendaraan
Kendaraan para pemudik mengantre untuk memasuki Gerbang Tol Selatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, Selasa malam (4/6/2019). (Foto: iNews/Heri Fulistiawan)
Advertisement . Scroll to see content

LAMPUNG SELATAN, iNews.id – Sehari sebelum Lebaran, kepadatan kendaraan masih terlihat di Gerbang Tol Bakauheni Selatan, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, Selasa malam (4/6/2019). Para pemudik harus antre hingga 40 menit untuk bisa melanjutkan perjalanan ke kampung halaman.

Dari pantauan, antrean kendaraan di Gerbang Tol Selatan Bakauheni mencapai 1 kilometer (km). Sementara dari arah Pulau Sumatera ke Pulau Jawa, antrean kendaraan roda empat masih terpantau ramai lancar.

Tak hanya terjadi di Gerbong Tol Selatan Bakauheni, antrean kendaraan juga terjadi di Tol Gate Pelabuhan Bakauheni Lampung. Namun, arus kendaraan terpantau masih lancar.

Berdasarkan data PT Angkutan, Danau Sungai Penyeberangan (ASDP) sampai hari ini, sebanyak 9.333 unit kendaraan pribadi dan 91.340 penumpang telah diseberangkan dari Pelabuhan Merak menuju Pulau Sumatera. Data tersebut menurun dibandingkan pada puncak arus mudik Lebaran, kemarin.

Untuk menghindari kemacetan dan kepadatan kendaraan di Jalan Tol Trans Sumatera, aparat kepolisian sejak tanggal 1 Juni 2019 melarang kendaraan truk dan fuso melintasi ruas tol ini. Kendaraan tersebut dialihkan ke Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) sehingga arus mudik tidak terganggu.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut