Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban
Advertisement . Scroll to see content

Gelapkan Motor Teman, Pemuda 22 Tahun Ini Ditangkap Polisi

Jumat, 19 November 2021 - 05:29:00 WIB
Gelapkan Motor Teman, Pemuda 22 Tahun Ini Ditangkap Polisi
Tampang tersangka penggelaman motor. (iNews/Yuswantoro)
Advertisement . Scroll to see content

LAMPUNG, iNews.id - Tim opsnal Polsek Abung Selatan menangkap Ari, warga Desa Blambangan Kecamatan Blambangan Kabupaten Lampung Utara. Pemuda 22 tahun itu ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Tersangka menggelapkan sepeda motor Honda Beat warna biru putih Nopol BE 4212 KQ milik korban Julian (24) warga Desa Blambangan Kecamatan Blambangan yang masih rekannya.

Kapolsek Abung Selatan AKP Haryono membenarkan dan mengatakan terduga pelaku ditangkap sesuai laporan korban Julian LP /B  / 352/ XI/ 2021/ SPKT Sektor Absel/ Res LU/ Polda Lpg, tanggal 1 November 2021

Dia mengatakan, kasus tipu gelap yang dilakukan terduga Ari terhadap korban Julian terjadi pada Jumat 29 Oktober 2021 pukul 21.00 WIB di halaman rumah saksi Alfian di Desa Blambangan. 

Saat itu korban sedang duduk ngobrol dengan saksi Alfian, kemudian terduga Ari datang dan ikut ngobrol, tak lama kemudian tersangka meminjam sepeda motor korban yang kunci kontak sepeda motor memang masih menempel dan lansung membawanya 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut