Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Korupsi Rp236 Juta, Kades Asal Lampung Ditangkap Bareng Istri Muda di Jakut

Selasa, 29 November 2022 - 14:58:00 WIB
Diduga Korupsi Rp236 Juta, Kades Asal Lampung Ditangkap Bareng Istri Muda di Jakut
Polisi menangkap seorang kades di Pesawaran, Lampung. Dia ditangkap karena diduga melakukankorupsi pengelolaan APBDes senilai Rp236 juta. (Indra Siregar/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

PESAWARAN, iNews.id - Polisi menangkap seorang kepala desa (kades) di Pesawaran, Lampung. Dia ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Tahun 2021 sebesar RP236.381.000.

Kapolres Pesawaran AKBP Widodo Pratomo mengatakan, pelaku bernama Mirza Gulam Ahmad (50). Dia merupakan Kades di Desa Hanau Brak, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.

Pada tahun 2021, tersangka Mirza menjadi kepala desa di desa setempat. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi.

"Sebelumnya dilakukan pemeriksaan audit oleh inspektorat Kabupaten Pesawaran dan menemukan kerugian negara dan dilaporkan kepada Satreskrim Polres Pesawaran," kata Widodo, Selasa (29/11/2022).

Widodo menambahkan, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan dan peningkatan tersangka kepada Mirza. Pada tanggal 21 November 2022, pelaku dapat ditangkap di kontrakan bersama istri mudanya di daerah Jalan Kulit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut