Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Kades di Garut Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp653 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Korupsi Dana Desa Rp170 Juta, Kades di Lampung Barat Ditangkap

Selasa, 29 Desember 2020 - 15:51:00 WIB
Diduga Korupsi Dana Desa Rp170 Juta, Kades di Lampung Barat Ditangkap
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, Lampung, menahan Peratin atau Kepala Desa Pekon Tebaliokh, Kecamatan Batubrak bernama Akrom (Enrico Ngantung/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

LAMPUNG BARAT, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, Lampung menangkap dan menahan Kepala Desa Pekon Tebaliokh, Akrom. Dia ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa untuk penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sehingga merugikan negara sebesar Rp170 juta.

Setelah tertunda selama dua tahun sejak tahun 2018 silam, akhirnya Akrom, resmi menjadi tahanan Kejari Lampung Barat. Tersangka korupsi yang kini telah menjadi tahanan kejaksaan.

"Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa yaitu mengggunakan dana penyertaan modal BUMDes tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018," kata Kajari Lampung Barat, Riyadi, Selasa (29/12/2020).

Berdasarkan hasil audit dari BPKP (Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan), tersangka diduga telah merugikan keuangan negara dengan melakukan penyimpangan dana desa sebesar Rp170 juta.

Menurut dia, penahanan terhadap tersangka korupsi merupakan tindakan penegakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku. Selanjutnya kasus korupsi ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang.

"Semua perkara korupsi di kabupaten memang dilimpahkan ke provinsi. Sebab, pengadilan untuk tindak pidana korupsi adanya hanya di provinsi," kata dia.

Riyadi menambahkan, saat ini tersangka dititipkan sementara ke Rutan Krui Pesisir Barat sembari menunggu jadwal persidangan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut