Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh! Dugaan Jual Beli Sel Mewah Lapas Blitar Rp100 Juta, Penasaran Apa Saja Fasilitasnya?
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Depresi, Mantan Polisi Jadi Napi di Lampung Tewas Gantung Diri di Penjara

Sabtu, 18 Juni 2022 - 18:22:00 WIB
Diduga Depresi, Mantan Polisi Jadi Napi di Lampung Tewas Gantung Diri di Penjara
Ilustrasi mantan polisi jadi narapidana kasus narkoba tewas dalam Rutan Kelas Kelas IIB Krui, Lampung. (Foto : Ist)
Advertisement . Scroll to see content

PESISIR BARAT, iNews.id - Narapidana narkoba Rutan Kelas IIB Krui, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung ditemukan tewas gantung diri dalam dalam kamar mandi. Korban pertama kali ditemukan petugas jaga, Sabtu (18/6/2022) pukul 15.49 WIB.

Identitas korban diketahui berinisial DS (35) mantananggota Polri yang pernah bertugas di Polres Lampung Barat. Dia menjadi terpidana kasus narkoba dengan vonis 12 tahun penjara dan mendiami kamar nomor 4 blok tuhuk rutan tersebut.

Karutan Hendra Ibmansyah mengatakan, kronologi kejadian bermula saat waktu mandi sore warga binaan dengan pengawasan ketat petugas. Korban diketahui masuk ke dalam kamar mandi nomor tiga dari empat toilet umum yang tersedia.

"Selang beberapa menit korban tak kunjung keluar, merasa curiga petugasnya memanggil dan menggedor pintu kamar mandi. Karena tak ada jawaban akhirnya petugas mendobrak pintu kamar mandi ternyata korban ditemukan sudah tewas dalam posisi tergantung. Saya langsung menghubungi Polsek Pesisir Tengah," kata Hendra, Sabtu (18/6/2022).

Hingga berita diturunkan, polisi masih melakukan olah TKP atas dugaan aksi bunuh diri atau ada unsur lain. Namun dugaan sementara korban depresi. Rencananya jasad korban akan dievakuasi ke rumah sakit untuk autopsi.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut