Asyik, Pemkab Lampung Utara Anggarkan Rp36 miliar untuk Bayar Gaji ke-13 PNS
LAMPUNG UTARA, iNews.id - Pemkab Lampung Utara menganggarkan dana sebesar Rp36 miliar lebih untuk pembayaran gaji ke-13 PNS tahun ini. Dana puluhan miliaran rupiah itu diperuntukkan bagi 7.842 pegawai negeri sipil (PNS).
Rencananya, gaji ke-13 itu akan dibayarkan pada pekan pertama Juni 2021 mendatang.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Lampung Utara, Desyadi mengatakan, pembayaran gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 tahun 2021. Dalam PP itu disebutkan pembayaran akan dilakukan setelah pembayaran gaji rutin.
“Akan kita hitung kembali, kemungkinan minggu pertama Juni sudah bias dibayarkan (gaji ke-13),” ujarnya, Kamis (27/5/2021).
Dia menjelaskan, besaran gaji ke-13 per pegawai dihitung berdasarkan gaji pokok serta tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Sementara untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak masuk dalam gaji ke-13.