Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha
Advertisement . Scroll to see content

ASN Penerima Bansos di Lampung Bisa Kena Sanksi, Asal...

Rabu, 24 November 2021 - 15:18:00 WIB
ASN Penerima Bansos di Lampung Bisa Kena Sanksi, Asal...
ASN di Lampung terima bansos (Ilustrasi bansos/dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Aparatur sipil negara (ASN) yang menerima bantuan sosial (bansos) di Lampung bisa saja terkena sanksi. Meski begitu, masih mengkaji ulang pemberian sanksi tersebut.

"Kita masih mempelajari dahulu permasalahan ini apakah disengaja atau ada unsur ketidaksengajaan," kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, Rabu (24/11/2021).

Fahrizal menambahkan, tak langsung dijatuhkan sanksi ini karena permasalahan ini baru diketahui.

Menurutnya, untuk pemberian sanksi bagi ASN yang terindikasi menerima bantuan sosial berupa BST dengan nilai Rp300.000 belum ditentukan.

"Sebetulnya belum ada peraturan yang mengatur sanksi atas hal tersebut, namun memang ASN ini tidak termasuk menerima dan harus mengembalikan yang bukan haknya. Namun kita harus menelisik dan melihat permasalahannya," katanya.

Sebelumnya, ada sebanyak 25 ASN di Provinsi Lampung terindikasi menerima bantuan sosial tunai (BST) dan telah diperiksa secara komperhensif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sehingga untuk mengantisipasi kejadian serupa Dinas Sosial setempat akan terus memvalidasi dan memverifikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara berkala guna mengantisipasi adanya pendataan penerima bantuan sosial yang tidak tepat sasaran.

ASN yang terbukti menyalahgunakan wewenang dengan menerima bantuan sosial akan mendapat sanksi disiplin dan harus mengembalikan uang bantuan.

Sanksi disiplin yang dapat diberlakukan bagi ASN penerima bansos tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut