Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Artis Dangdut Jadi Tersangka Bisnis Kecantikan Ilegal di Metro, Dijerat UU Kesehatan

Rabu, 13 September 2023 - 21:11:00 WIB
Artis Dangdut Jadi Tersangka Bisnis Kecantikan Ilegal di Metro, Dijerat UU Kesehatan
Artis dangdut Bintang Pantura 5 berinisial MK yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Metro, Lampung. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

METRO, iNews.id - Artis dangdut Bintang Pantura 5 berinisial MK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bisnis klinik kecantikan ilegal dan dijerat UU Kesehatan. Penetapan tersangka dilakukan penyidik Polres Metro jajaran Polda Lampung.

Kasi Humas Polres Metro AKP Suliyani mengatakan, bisnis klinik kecantikan ilegal yang dijalani tersangka sudah berlangsung hampir 2 bulan.

"Untuk status MK sudah menjadi tersangka usai gelar perkara dan adanya dua alat bukti yang cukup," ujar Suliyani, Rabu (13/9/2023).

Menurutnya, tersangka MK dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan.

Sebelumnya, MK ditangkap dalam mobil di wilayah Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Provinsi Lampung, Jumat (8/9/2023). Saat diamankan, dia sedang menyuntik pasien dalam mobil di depan minimarket di Jalan Ryacudu, Metro Pusat.

Untuk sekali suntik kecantikan, tersangka mematok tarif sebesar Rp800.000. Selama hampir dua bulan beroperasi, dia sudah mendapakan sebanyak 15 pasien.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut