Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jemaah Syattariyah di Tanah Datar Baru Laksanakan Salat Iduladha Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Nilai Zakat Fitrah di Penajam Paser Utara Ditetapkan Sebesar Rp50.000

Kamis, 14 April 2022 - 17:19:00 WIB
Nilai Zakat Fitrah di Penajam Paser Utara Ditetapkan Sebesar Rp50.000
Zakat fitrah wajib dikeluarkan Muslim untuk menyempurnakan ibadah puasa di Bulan Ramadhan. (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

PENAJAM PASER UTARA, iNews.id - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur menyebutkan besaran Zakat Fitrah pada 1443 Hijrah sebesar Rp50.000 jika menggunakan uang. Nilai tersebut tdiak mengalami perubahan dari tahun lalu. 

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Penajam Paser Utara, Agus Sukamto mengatakan masyarakat diberi dua pilihan untuk membayar Zakat Fitrah yakni menggunakan beras atau uang.

Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan menggunakan beras seberat 2,5 kg

"Untuk besar kadar zakat fitrah tidak mengalami perubahan dari tahun lalu, tetapi tahun ini (2022) fidyah sebesar Rp30.000 dimasukkan dalam SK (surat keputusan)," ujarnya, Kamis (14/4/2022). 

Dia pun mengimbau agar umat muslim di Penajam paser Utara dapat segera membayarkan zakat fitrah. 
Menurutnya masyarakat biasanya membayar zakat fitrah sepuluh hari menjelang Idul Fitri melalui panitia amil zakat.

"Kami harapkan masyarakat membayar zakat fitrah sesegera mungkin. Kasihan panitia amil zakat kalau pembayaran zakat dilakukan hari terakhir Ramadan," ucapnya.

"Zakat fitrah sudah bisa dibayarkan mulai awal Ramadan. Tapi biasanya mulai banyak membayar zakat fitrah sepuluh hari terakhir Ramadan," tambahnya.

Editor: Dita Angga Rusiana

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut