Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkeu Tolak Biayai Family Office Pakai APBN, Luhut Sebut Banyak Calon Investor Mulai Tertarik
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Teken Aturan Pendanaan IKN Nusantara, Ini Detail Sumbernya

Rabu, 04 Mei 2022 - 15:55:00 WIB
Jokowi Teken Aturan Pendanaan IKN Nusantara, Ini Detail Sumbernya
Presiden Jokowi saat berkemah di kawasan titik nol Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (14/3/2022) (ANTARA/HO-Sekretariat Presiden/Laily Rache)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran untuk Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). Aturan ini juga terkait penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN Nusantara.

Dalam aturan tersebut disebutkan skema pendanaan IKN Nusantara dapat bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah. Seperti pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dan atau pemanfaatan aset dalam pengusahaan (ADP) Otorita IKN Nusantara. 

"Kemudian penggunaan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) serta keikutsertaan pihak lain termasuk penugasan badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki negara, penguatan peran badan hukum milik negara, dan pembiayaan kreatif (creative financing)," demikian isi ketentuan umum peraturan tersebut yang dilihat dalam laman Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Rabu (4/5/2022).

Dalam pasal 4 PP tersebut, diatur secara rinci apa saja yang menjadi sumber pendanaan pembangunan IKN, yaitu:
1. Pendanaan yang bersumber dari surat berharga negara yang meliputi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan Surat Utang Negara (ayat 3 dan 4)
2. Pemanfaatan BMN dan/atau pemanfaatan ADP (ayat 5 huruf a angka 1)
3. Penggunaan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) IKN (ayat 5 huruf a angka 2)
4. Keikutsertaan pihak lain, termasuk penugasan badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara; penguatan peran badan hukum milik negara; dan pembiayaan kreatif (ayat 5 huruf a angka 3)
5. kontribusi swasta (ayat 6 huruf a angka 1)
6. Pembiayaan kreatif selain yang dimaksud pada ayat 5 huruf a angka 3
7. Pajak Khusus IKN dan/atau pungutan Khusus IKN setelah mendapat persetujuan DPR (ayat 6 huruf a angka 3)

Pelaksanaan skema pendanaan IKN yang bersumber dari APBN dalam bentuk SUN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 4 ayat 7). Sementara pelaksanaan pembiayaan kreatif ditetapkan menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, kementerian/lembaga dan/atau Otorita IKN.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut