Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : IKN Jadi Ibu Kota Politik, Targetkan 9.500 ASN Pindah pada 2029
Advertisement . Scroll to see content

UU IKN di Kalimantan, Ini Detail Luas Cakupan dan Batas Ibu Kota Baru Nusantara 

Minggu, 20 Februari 2022 - 16:51:00 WIB
UU IKN di Kalimantan, Ini Detail Luas Cakupan dan Batas Ibu Kota Baru Nusantara 
Ilustrasi IKN Nusantara dan batas serta cakupan wilayahnya di Kalimantan. (Foto: Ilustrasi/Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) telah diteken Presiden Joko Widodo. Pada UU IKN disebutkan lengkap cakupan luas serta perbatasan ibu kota baruNusantara.

"Pasal 6 ayat (2) UU IKN, Ibu Kota Negara meliputi wilayah daratan seluas kurang lebih 256.142 hektare dan wilayah perairan laut seluas kurang lebih 68.189 hektare," kutip dari salinan UUIKN, Minggu (20/2/2022). 

Penjelasan lainnya yakni titik lokasi yang akan menjadi ibu kota menggantikan Jakarta berada di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur dengan luas 324.311 hektare. 

Pada sebelah barat IKN berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara.

Kemudian sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan dan Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar," tulisnya.

Pada UU tersebut juga disebutkan batas wilyah IKN sebelah selatan dengan Kecamatan Penajam, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara dan Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut