Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran Hebat di Katingan, 4 Bangunan dan 4 Kendaraan Hangus Dilalap Api
Advertisement . Scroll to see content

Edarkan Puluhan Paket Sabu, Kakek 51 Tahun Ditangkap Polisi

Sabtu, 24 September 2022 - 12:05:00 WIB
Edarkan Puluhan Paket Sabu, Kakek 51 Tahun Ditangkap Polisi
ilustrasi kakek edarkan sabu ditangkap polisi. (Ist)
Advertisement . Scroll to see content

KATINGAN, iNews.id - Seorang kakek berusia 51 tahun di Katingan, Kalimantan Tengah, bernama Yani alias Aming ditangkap polisi. Ia ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu. 

Kasat Reskrim Polres Katingan AKP Suherman mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Samba Katung, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.
 
Kata dia, penangkapan terhadap pengedar narkoba tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan sabu di tempat tinggalnya.

Mendapat laporan itu, sambungnya, petugas langsung menggerebek rumah pelaku. 

"Dari hasil penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan 21 paket sabu seberat 6,70 gram yang disembunyikan di dalam sebuah kaleng kecil," katanya. 
  
Usai ditangkap, kata dia, pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Unit Satuan Narkoba Polres Katingan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
  
Saat ini, petugas masih menyelidiki dari mana asal sabu tersebut didapat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku  sudah ditahan di sel tahanan sementara di Polres Katingan.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.

Editor: Candra Setia Budi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut