Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran Kafe di Palangka Raya, Relawan Damkar Pingsan saat Bantu Padamkan Api
Advertisement . Scroll to see content

Bisnis Pasutri Produksi SIM Palsu Terungkap, Berawal Razia di Jalan Tjilik Riwut Kalteng

Selasa, 05 November 2024 - 19:09:00 WIB
Bisnis Pasutri Produksi SIM Palsu Terungkap, Berawal Razia di Jalan Tjilik Riwut Kalteng
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap kasus pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Ade Sata).
Advertisement . Scroll to see content

GUNUNG MAS, iNews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap kasus pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM). Dalam kasus ini petugas menangkap pasangan suami istri berinisial NW (39) dan MPR (30).

Keduanya ditangkap di kediamannya di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Selasa (5/11/2024). Kasus ini terungkap setelah polisi menemukan SIM palsu dari seorang pengendara saat menggelar razia di Jalan Tjilik Riwut, Kuala Kurun, Kalteng. 

Kapolres Gunung Mas, AKBP Theodorus Priyo Santosa mengatakan, kecurigaan muncul saat petugas melihat warna SIM yang buram dan jenis huruf tidak sesuai dengan SIM asli.

"Dari hasil penyelidikan, pasangan ini telah menjalankan bisnis pembuatan SIM palsu selama enam bulan terakhir," ujar AKBP Theodorus Priyo Santosa.

Dia mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan cukup rapi. Para tersangka menawarkan jasa pembuatan SIM secara online melalui media sosial Facebook. 

Pemesanan dilakukan melalui WhatsApp dengan tarif yang bervariasi, mulai Rp500.000 untuk SIM C, Rp700.000 untuk SIM A, hingga Rp1.100.000 untuk SIM B1 atau B2 umum.

"Mereka memproduksi dan mengirimkan SIM palsu ke hampir seluruh provinsi di Indonesia, dari Aceh hingga Papua Barat," ucapnya.

Dalam penangkapan ini, kata dia petugas menyita barang bukti berupa belasan SIM palsu berbagai jenis, satu unit printer, satu unit laminating, laptop serta bahan-bahan pembuatan SIM palsu.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut