Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kurir Sabu 58 Kg di Jambi Segera Diadili, Terancam Penjara Seumur Hidup
Advertisement . Scroll to see content

Warga Jakarta Bawa 1 Kg Sabu ke Banjarmasin Ditangkap, Ngaku Barang Pesanan

Selasa, 04 April 2023 - 17:00:00 WIB
Warga Jakarta Bawa 1 Kg Sabu ke Banjarmasin Ditangkap, Ngaku Barang Pesanan
Warga Jakarta Bawa 1 Kg Sabu ke Banjarmasin Ditangkap, Ngaku Barang Pesanan (Foto: Antara/Firman)
Advertisement . Scroll to see content

BANJARMASIN, iNews.id -Warga Jakarta yang membawa 1 kilogram (1.013,62 gram) sabu ke Banjarmasin ditangkap. Diduga aksi penyelundupan ini lewati jalur laut.

"Tersangka berinisial IS (25) diringkus di Jalan Pramuka depan Hotel Bee, Kota Banjarmasin pada Sabtu (25/3)," kata Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, Senin (4/4/2023).

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, dia membawa sabu-sabu dalam kemasan 10 paket dengan masing-masing berat 100 gram dari Jakarta untuk dibawa ke Banjarmasin atas suruhan seseorang. Rencananya setiba di Banjarmasin bakal diserahkan kepada seseorang untuk diedarkan.

Saat ini tim yang dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien masih melakukan pengembangan jaringan yang mengendalikan tersangka.

Hasil penelusuran sementara polisi, pengendali sabu-sabu yang diungkap kali ini jaringan Jakarta, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat. Tri menyebut kuat dugaan sabu-sabu diselundupkan melalui jalur laut dari pulau Jawa dan kemudian disebar kembali di wilayah Kalimantan lewat jalur darat.

Untuk tersangka yang kini ditahan dijerat penyidik Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut