Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemain Bola di Tanah Laut Jadi Pengedar Narkoba, Sembunyikan 1 Ons Sabu dalam Tempat Sampah
Advertisement . Scroll to see content

Sopir Ambulans Puskesmas di Tanah Laut Kalsel Nyambi Edarkan Sabu

Jumat, 15 Desember 2023 - 07:54:00 WIB
Sopir Ambulans Puskesmas di Tanah Laut Kalsel Nyambi Edarkan Sabu
Kasatres Narkoba Polres Tala Iptu May Felly Manurung menunjukkan bukti sabu dan dua tersangka MI alias IF dan SY. (FOTO: iNews/ZULKIFLI YUNUS)
Advertisement . Scroll to see content

TANAH LAUT, iNews.id - MI alias If, sopir ambulans puskesmas di Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel) diringkus petugas Satres Narkoba Polres Tanah Laut. Pria itu ditangkap polisi karena diduga nyambi jadi pengedar sabu.

MI alias If warga Kompleks Perum Permata Jingga Blok P II Rt.007 Kelurahan Karang Taruna, Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tala ini, ditangkap polisi pada Rabu (13/12/2023) sekitar pukul 09.30 Wita.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada Rabu (13/12/2023), lelaki yang juga beralamat di kawasan Jalan Danau Permai itu hendak transaksi narkoba dengan pemesan. Saat hendak transaksi, polisi bergerak menangkap MI.

Dari tangan MI, polisi menyita 0,44 gram sabu yang dikemas dalam tiga paket. Polisi juga mengamankan handphone  milik tersangka MI.

Setelah menangkap MI, beberapa menit kemudian, polisi menangkap YS, warga Kompleks Perum Permata Jingga Blok P II RT 007, Kelurahan Karang Taruna, Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tala. YS merupakan adi MI.

YS ditangkap berdasarkan hasil interogasi terhadap MI yang mengaku menyerahkan satu paket sabu kepada YS. Saat diperiksa petugas, YS membenarkan sabu tersebut diperoleh dari MI. Dari tangan YS, polisi menyita barang bukti 0,03 gram sabu.

Kasatres Narkoba Polres Tala Iptu May Felly Manurung mengatakan, MI telah dua kali ditangkap polisi. MI pernah ditangkap pada 2014 karena kasus narkoba. Dia menjalani hukuman selama 5 tahun. “Tersangka MI sudah pernah diamankan polisi dengan kasus sama,” kata Kasatres Narkoba, Kamis (14/12/2023).

Iptu May Felly Manurung menyatakan, tersangka MI dan YS dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling rendah 4 tahun. Saat ini MI dan YS mendekam di ruang tahanan Polres Tala.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut