Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kepala Desa di Kalsel Ditangkap Polisi terkait Narkoba Jenis Sabu
Advertisement . Scroll to see content

Seluruh Sekolah Tingkat SMA di Kalsel Mulai Gelar PTM Terbatas

Jumat, 07 Januari 2022 - 14:27:00 WIB
Seluruh Sekolah Tingkat SMA di Kalsel Mulai Gelar PTM Terbatas
Ilustrasi proses simulasi pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19. (Foto: iNews/Dharma Setiawan)
Advertisement . Scroll to see content

BANJARMASIN, iNews.id - Seluruh sekolah tingkat SMA di Kalimantan Selatan (Kalsel) di bawah naungan Dinas Pendidikan Kalsel telah memulai Pembelajaran Tatap Muka pada semester genap tahun 2022 secara terbatas. Di Kalsel terdata 327 sekolah tingkat SMA.

“Jadi pada awal semester genap ini, seluruh satuan pendidikan SMA, SMK dan SLB telah melaksanakan PTM kembali,” ucap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel, M. Yusuf Effendi, dikutip dari portal resmi Pemprov Kalsel, Jumat (7/1/2022).

Pelaksanaan PTM kali ini masih digelar secara terbatas atau kapasitas 50 persen sesuai dengan surat rekomendasi dari satgas Covid-19 Kalsel.

“Lantaran untuk surat rekomendasi PTM baru diterbitkan saat menjelang libur semester ganjil,” tuturnya.

Yusuf mengatakan untuk satuan pendidikan di bawah naungan Pemprov Kalsel belum ada rencana PTM secara penuh. Mereka masih menunggu hasil evaluasi dari gelombang kedua.

“Untuk gelombang pertama yang menggelar PTM terbatas, belum direncanakan akan menggelar PTM dengan kapasitas normal. Jadi kita tidak perlu tergesa-gesa,” katanya.

Pelaksanaan PTM masih didasarkan pada surat edaran Nomor 897/2847-Set/Disdikbud Kalsel yang terbit tanggal 6 November 2021 lalu. Artinya penerapan PTM sesuai dengan SKB Empat Menteri Tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 NOMOR 05/KB/2021, NOMOR 1347 TAHUN 2021, NOMOR HK.01.08/MENKES/6678/2021 dan NOMOR 443-5847 TAHUN 2021 tersebut akan dilaksanakan bertahap.

“Maka kita ikuti saja yang ada dulu. Pasalnya dalam membuat surat edaran baru terkait PTM, rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kalsel juga merupakan faktor yang mendasar,” katanya.

Dalam surat edaran yang telah terbit juga menyertakan sejumlah syarat, meliputi persetujuan orang tua/wali siswa, penerapan prokes secara ketat dan setiap pengajar dan siswa telah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama dan menunjukkan sertifikat vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut