Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Lengkap Bentrok Massa Pengajian Habib Rizieq di Pemalang, 9 Luka-Luka
Advertisement . Scroll to see content

Picu Kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq Jadi Tersangka

Kamis, 10 Desember 2020 - 13:16:00 WIB
Picu Kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq Jadi Tersangka
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. (Foto/Dok SINDO)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka kerumunan Maulid Nabi di Petamburan. Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu diduga melanggar UU kekarantinaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan, ada enam orang yang ditetapkan tersangka. Selain Habib Rizieq, panitia dan penanggung jawab juga masuk jajaran tersangka.

"Hasilnya ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS di pasal 160 dan 216. Kedua ketua panitian HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," kata Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).

"Keenam tersangka ini polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa," kata Yusri lagi.

Seperti diketahui, kepulangan Habib Rizieq menimbulkan kerumunan di berbagai tempat. Salah satunya di acara Maulid Nabi dan akad nikah putrinya di Petamburan, beberapa waktu lalu.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut