Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kepala Desa di Kalsel Ditangkap Polisi terkait Narkoba Jenis Sabu
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov Kalsel Perpanjang PPKM Mikro, 1.500 Posko Level Desa Telah Dibentuk 

Rabu, 24 Maret 2021 - 06:33:00 WIB
Pemprov Kalsel Perpanjang PPKM Mikro, 1.500 Posko Level Desa Telah Dibentuk 
Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA (Foto: MC Kalsel/Fuz)
Advertisement . Scroll to see content

BANJARMASIN, iNews.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kembali memperpanjang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga 5 April mendatang. Tercatat, 1.500 posko level desa telah dibentuk.

“Saya sudah menandatangani surat perpanjangan PPKM Mikro di Kalimantan Selatan. Saya juga sudah melakukan rapat dengan Forkopimda se-Kalsel, jadi PPKM Mikro ini akan diberlakukan di seluruh Kabupaten/Kota di Kalsel,” kata Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA, dikutip dari portal resmi Pemprov Kalsel, Rabu (24/2/2021).

Safrizal meminta Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalsel untuk segera mengeluarkan dan menetapkan aturan perpanjangan tersebut, serta melakukan langkah-langkah konkret, seperti membentuk posko di sektor mikro (RT/RW, dan desa), dan pemetaan zona oleh petugas posko.

“Hari ini ada laporan sudah ada lebih dari 1.500 posko telah dibentuk di level desa, tinggal posko-posko itu berfungsi sebagai pusat komando penanganan Covid-19 di level desa. Setiap posko juga harus memetakan RT/RW nya berzona apa,” ujar Safrizal.

Safrizal pun menekankan, bagi RT/RW berzona hijau tetap harus memberlakukan protokol kesehatan, demikian pula dengan RT/RW berzona kuning.

“Khusus RT/RW berzona orange dan merah, maka diberlakukan pembatasan seluruh kegiatan di RT tersebut. Semua kegiatan harus dibatasi, orang berkumpul tidak boleh lebih dari tiga orang,” kata Safrizal.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut