Pandemi Covid-19, Peserta BPJS Kesehatan Kalsel Bisa Nyicil Tunggakan Iuran
BANJARMASIN, iNews.id -BPJS Kesehatan Wilayah Kalimantan Selatan memberikan keringanan pembayaran iuran tunggakan JKN dengan menyicil hingga 2021 kepada seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah itu untuk meringankan peserta yang terdampak pandemi Covid-19.
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Kalimantan Tengah, Timur, Selatan dan Utara Prio Hadi Susatyo, mengatakan pada tahun 2020 peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan hanya melunasi tunggakan iuran paling banyak selama enam bulan.
Sedangkan sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberikan kelonggaran pelunasan sampai dengan 2021. Hal itu dilakukan, agar status kepesertaan JKN nya tetap aktif.
Sedangkan untuk 2021 dan selanjutnya, kata dia, untuk pengaktifan, peserta harus melunasi tunggakan sekaligus.
"Untuk pelaksanaan program keringanan tersebut, sudah bisa dilaksanakan sejak Agustus hingga sekarang," katanya di Banjarmasin, Senin (7/9/2020).